Jumat, 19 Februari 2021

Artikel Online

 TIPS MENINGKATKAN PELAYANAN DAN KEPERCAYAAN JAMAAH DALAM BISNIS BIRO HAJI DAN UMRAH

Oleh: Hasni Rahmani

 

Indonesia merupakan negara muslim terbesar di seluruh dunia, oleh sebab itu minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh setiap tahun semakin meningkat. Disisi lain Indonesia sendiri tentu memiliki potensi yang sangat besar dalam bisnis haji dan umrah,mengingat antusias masyarakat untuk pergi ke tanah suci sangatlah besar. Namun dengan banyaknya bisnis biro perjalanan haji dan umroh yang kian menjamur maka membuat persaingan bisnis dibidang ini tentu akan semakin membesar. Maka dari itu setiap perusahaan harus memiliki strategi yang baik dan benar agar mampu bersaing dengan perusahaan perusahaan lain.

Suatu perusahaan yang sukses tentu memiliki kualitas tersendiri yang menjadikan perusahaan itu memiliki nilai tambah di mata masyarakat. Jika menyangkut dalam bidang biro haji dan umrah maka nilai tambah yang harus dimiliki perusahaan tersebut adalah kualitas pelayanan yang baik terhadap para jamaah. Pelayanan yang baik sendiri didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan dalam memberikan kepuasan kepada jamaah dengan standar yang sudah ditetapkan. Kemampuan tersebut ditunjukan oleh sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang dimiliki.Pelayanan yang baik juga akan menumbuhkan rasa percaya pada diri jamaah haji dan umrah. Kepercayaan merupakan bentuk keyakinan dan harapan pelanggan yang positif terhadap janji dari pihak perusahaan. Dengan kepercayaan itu seseorang tidak akan terbebani rasa khawatir, apalagi melihat kondisi saat ini, tidak sedikit travel terpaksa di hentikan karena kasus penipuan, tentunya jamaahlah yang menjadi korbannya dan pasti akan mengalami kerugian

Banyak perusahaan yang ingin dianggap selalu yang terbaik dimata jamaah. Karena jamaah akan menjadi setia terhadap produk yang akan ditawarkan. Disamping itu, perusahaan berharap pelayanan yang diberikan pada jamaah dapat ditularkan kepada calon jamaah lainnya. Hal ini merupakan promosi tersendiri bagi perusahaan yang berjalan terus secara berantai dari mulut ke mulut. Dengan kata lain, pelayanan yang baik akan meningkatkan image perusahaan dimata jamaahnya. Image ini harus selalu dibangun agar citra perusahaan dapat selalu meningkat. Dalam prakteknya pelayanan yang baik memiliki ciri ciri tersendiri dan hampir semua perusahaan menggunakan kriteria yang sama untuk membentuk ciri ciri pelayanan yang baik. Berikut ini beberapa ciri pelayanan baik bagi perusahaan dan karyawan yang bertugas melayani jamaah.

➢ Tersedianya karyawan yang baik 

Kenyamanan jamaah sangat tergantung pada karyawan yang melayaninya. Karyawan harus ramah, sopan dan menarik. Disamping itu karyawan harus tetap tanggap, pandai bicara, menyenangkan, serta pintar, karyawan harus mampu memikat dan mengambil hati jamaah sehingga jamaah semakin tertarik. Demikian juga dengan cara kinerja karyawan harus rapi, cepat dan cekatan. 

➢ Tersedianya sarana dan prasarana yang baik 

Pada dasarnya jamaah ingin dilayani secara prima. Untuk melayani jamaah, salah satu hal yang paling penting diperhatikan disamping kualitas dan kuantitas sumber daya manusia adalah sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan. Peralatan dan fasilitas yang dimiliki seperti ruang tunggu dan ruang untuk menerima tamu harus dilengkapi berbagai fasilitas sehingga membuat jamaah nyaman atau betah dalam ruangan tersebut. 

➢ Dapat bertanggung jawab 

Sejak awal hingga selesai dapat bertanggung jawab hingga selesai. Artinya dalam menjalankan kegiatan pelayanan karyawan harus bisa melayani dari awal sampai selesai. Jamaah akan merasa puas jika karyawan bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diinginkannya. Jika terjadi sesuatu karyawan yang dari awal menangani masalah tersebut, secara segera mengambil alih tanggung jawabnya. 

➢ Mampu melayani secara cepat dan tepat 

Artinya dalam melayani jamaah diharapkan karyawan harus melakukan melalui prosedur. Layanan yang diberikan sesuai dengan jadwal untuk pekerjaan tertentu dan jangan membuat kesalahan dalam arti pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar perusahaan dan keinginan jamaah.

➢ Mampu berkomunikasi 

Artinya karyawan harus mampu berbicara kepada jama‟ah. Karyawan juga harus dengan cepat memahami keinginan jama‟ah. Selain itu, karyawan harus dapat berkomunikasi dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.

➢ Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik 

Untuk menjadi karyawan yang khusus melayani jama‟ah harus memiliki pengetahuan dan kemampuan tertentu. Karena tugas karyawan selalu berhubungan dengan jamaah, karyawan perlu dididik khususnya mengenai kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi masalah-masalah jama‟ah atau kemampuan dalam bekerja. Kemampuan bekerja akan mampu mempercepat proses pekerjaan sesuai dengan waktu yang diinginkan. 

➢ Berusaha memahami kebutuhan jamaah 

Artinya karyawan harus cepat tanggap apa yang diinginkan oleh jamaah. Karyawan yang lamban akan membuat jamaah lari. Usahakan mengerti dan memahami keinginan dan kebutuhan jamaah secara cepat. 

➢ Mampu memberikan kepercayaan kepada jamaah 

Kepercayaan calon jama‟ah kepada perusahaan mutlak diperlukan sehingga calon jama‟ah mau menjadi konsumen perusahaan yang bersangkutan. Demikian pula untuk menjaga jama‟ah yang lama perlu dijaga kepercayaannya agar tidak lari. Semua ini melalui karyawan dari perusahaan itu sendiri.

Jika ciri ciri diatas telah menjadi prinsip untuk menjalankan usaha dalam bidang haji dan umrah, maka sudah jelas perusahaan itu akan sukses dalam bisnisnya dan terutama sukses dalam memberikan kepuasan dan kepercayaan pada jamaah, sehingga citra usaha tersebut akan selalu baik dimata masyarakat.

 

Artikel Online

 Pengaruh COVID-19 terhadap ibadah haji danumrah di Indonesia.

Oleh: Hasni Rahmani

Pada awal Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) mengumumkan suatu virus baru yang sebelumnyamenjadi penyebab kasus pneumonia tidak biasa di Tiongkok. Virus tersebut bernama 2019- nCoV dan diidentifikasi sebagaikeluarga coronavirus yang meliputi SARS dan flu biasa. Virus ini menyebabkan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) danmenyebar percikan (droplet) dari saluran pernapasan melaluibatuk atau bersinPenderita COVID-19 dapat mengalamidemambatuk keringdan kesulitan bernapasSakittenggorokanpilekatau bersinbersin lebih jarang ditemukanPada penderita yang paling rentanpenyakit ini menyebabkanpneumonia dan kegagalan multiorgan yang kemudian dapatberujung pada kematian.

Pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus pasienpositif COVID19 pertama kali pada 2 Maret 2020. Sejak itukasus COVID-19 terus melonjak dan menyebabkan banyaknyakematianPada 11 Maret 2020, WHO menaikkan status penyakitini dari epidemi menjadi pandemi. Hal ini dikarenakan terjadipeningkatan kasus secara luar biasa di seluruh dunia.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia kemudian dianggapbersifat luar biasa. Hal ini ditandai dengan jumlah kasusdan/atau jumlah kematian yang terus meningkatPandemiCOVID-19 juga berdampak pada aspek politikekonomisosialbudayapertahanan dan kearnananserta kesejahteraaanmasyarakat di Indonesia. Oleh karena itupada 31 Maretpemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada masa sebelum terjadi pandemi covid-19, dakwahdisampaikan tanpa melalui media dan dilakukan secara langsungdengan bertatap muka antara dai dan mad’u. Sekarang ini, media menjadi paling utama untuk mendapatkan informasi-informasiyang terkait dengan keagamaanSelama masa pandemi covid-19, dakwah merupakan salah satu cara untuk melakukanperubahan sosial baik secara individu maupun secara kelompokMasyarakat membutuhkan bimbingan secara spritual karenasebelumnya banyak beraktivitas yang cukup menguras tenagadan pikiran sehingga terjadi krisis spiritual. Oleh karena itutransformasi dakwah di masa pandemi sekerang ini, yang semula hanya dilakukan secara klasiksekarang berubahmenjadi serba berbasi media online. 

Di masa pandemi covid-19 juga membuat ritual-ritual keagamaan juga berpengaruh seperti kegiatan haji dan umrah.Berdasarkan hasil keputusan pemerintah dengan berbagaimacam pertimbangan khususnya dari segi kesehatanmakapelaksanaan kegiatan haji maupun umrah untuk sementaraditiadakanOleh karena itumaka kegiatan manasik haji danumrah juga ditiadakan.

Ibadah haji termasuk ibadah pokok yang menjadi salah saturukun islam yang lima, yang mana secara lafaz “haji” berasaldari bahasa arab “Hajja” berarti “bersengaja”. Dalam artianterminologis diantara rumusannya adalah menziarahi ke’bahdengan melakukan serangkaian ibadah di masjidil haram dansekitarnyabaik dalam bentuk haji maupun umrahAdapuntujuan diwajibkan haji adala memenuhi panggilan Allah untukmemperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan olehNabi Ibarahim sebagai pengegas syariat Islam. 

Pada 2 Juni 2020, Kementrian Agama (Kemenagmengeluarkan Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. 

Dikeluarkannya kebijakan ini adalah dengan menimbangbahwa kesehatankeselamatandan keamanan jiwa jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanandan di Arab Saudi terancam pandemi COVID-19. Sedangkan dalamajaran agama Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu darilima maqashid syariah yang harus dijagaKebijakan pembatalanhaji dan umrah ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji, baik yang menggunakan kuota pemerintah maupun yang tidakArtinyapembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa khusus undangan (Haji FurodadariPemerintah Arab Saudi tanpa antre yang biasanya disebut Visa Mujamalah

Sebelumnyapada 27 Februari 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan masuknya wisatawan dari penjurudunia ke negaranyabaik untuk tujuan umrah atau kunjunganwisatatermasuk yang berasal dari Indonesia. Walau kemudianArab Saudi membuka kembali ibadah haji secara terbataspemerintah Indonesia memutuskan untuk tetap tidakmemberikan izin keberangkatan jemaah haji 2020 denganpertimbangan kesehatan dan keselamatan tetap sebagai alasanutama

Keputusan pembatalan seluruh perjalanan haji dan umrahini bukan tanpa konsekuensiDampak dari kebijakan inidirasakan langsung oleh jemaah tahun 2020 yang tidak jadiberangkatNamun para jemaah haji memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah inikarena keselamatan dan keamanan jiwamanusia harus diproritaskan

Dampak batalnya haji dan umrah juga dirasakan langsungoleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) danPenyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Denganterbentuknya penangguhan wisatawan Arab Saudi sejak akhirFebruari ditambah kebijakan pembatalan seluruh haji dan umrah2020, operasional pengusaha perjalanan haji dan umrah hanyaberlangsung selama satu bulan sepanjang tahun iniyaitu padaJanuariSelebihnyabisnis perjalanan haji dan umrah tidak bisaberoperasi hingga akhir tahunPemutusan Hubungan Kerja(PHK) juga tidak dapat dihindariSejak Februari yang lalugelombang PHK atau merumahkan pekerjanya sudah mulaiterjadi di lingkup PPIU. Paska pembatalan haji pada 2 Juni yang lalugelombang PHK semakin masif di lingkup PIHK dan PPIU karena perusahaan praktis tidak berkegiatan usaha lagi.

Akan tetapi, para penyelenggara biro perjalanan haji danumrah setuju dengan keputusan pemerintah ini. PIHK dan PPIU mengerti bahwa kebijakan pembatalan haji merupakan salahsatu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19. 

 

Daftar pustaka

Nasution, N. H. (2020). MANAJEMEN MASJID PADA MASA PANDEMI COVID 19. YonetimJurnal Manajemen Dakwah, 3(01), 84-104. 

Hajar S, I. (2014). Sistem Pengelolaan Bimbingan ManasikHaji-Umrah pada PT. Al-Bayan Permata Ujas (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).