Pengaruh COVID-19 terhadap ibadah haji danumrah di Indonesia.
Oleh: Hasni Rahmani
Pada awal Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) mengumumkan suatu virus baru yang sebelumnyamenjadi penyebab kasus pneumonia tidak biasa di Tiongkok. Virus tersebut bernama 2019- nCoV dan diidentifikasi sebagaikeluarga coronavirus yang meliputi SARS dan flu biasa. Virus ini menyebabkan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) danmenyebar percikan (droplet) dari saluran pernapasan melaluibatuk atau bersin. Penderita COVID-19 dapat mengalamidemam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sakittenggorokan, pilek, atau bersinbersin lebih jarang ditemukan. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini menyebabkanpneumonia dan kegagalan multiorgan yang kemudian dapatberujung pada kematian.
Pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus pasienpositif COVID19 pertama kali pada 2 Maret 2020. Sejak itukasus COVID-19 terus melonjak dan menyebabkan banyaknyakematian. Pada 11 Maret 2020, WHO menaikkan status penyakitini dari epidemi menjadi pandemi. Hal ini dikarenakan terjadipeningkatan kasus secara luar biasa di seluruh dunia.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia kemudian dianggapbersifat luar biasa. Hal ini ditandai dengan jumlah kasusdan/atau jumlah kematian yang terus meningkat. PandemiCOVID-19 juga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan, serta kesejahteraaanmasyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, pada 31 Maretpemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada masa sebelum terjadi pandemi covid-19, dakwahdisampaikan tanpa melalui media dan dilakukan secara langsungdengan bertatap muka antara dai dan mad’u. Sekarang ini, media menjadi paling utama untuk mendapatkan informasi-informasiyang terkait dengan keagamaan. Selama masa pandemi covid-19, dakwah merupakan salah satu cara untuk melakukanperubahan sosial baik secara individu maupun secara kelompok. Masyarakat membutuhkan bimbingan secara spritual karenasebelumnya banyak beraktivitas yang cukup menguras tenagadan pikiran sehingga terjadi krisis spiritual. Oleh karena itu, transformasi dakwah di masa pandemi sekerang ini, yang semula hanya dilakukan secara klasik, sekarang berubahmenjadi serba berbasi media online.
Di masa pandemi covid-19 juga membuat ritual-ritual keagamaan juga berpengaruh seperti kegiatan haji dan umrah.Berdasarkan hasil keputusan pemerintah dengan berbagaimacam pertimbangan khususnya dari segi kesehatan, makapelaksanaan kegiatan haji maupun umrah untuk sementaraditiadakan. Oleh karena itu, maka kegiatan manasik haji danumrah juga ditiadakan.
Ibadah haji termasuk ibadah pokok yang menjadi salah saturukun islam yang lima, yang mana secara lafaz “haji” berasaldari bahasa arab “Hajja” berarti “bersengaja”. Dalam artianterminologis diantara rumusannya adalah menziarahi ke’bahdengan melakukan serangkaian ibadah di masjidil haram dansekitarnya, baik dalam bentuk haji maupun umrah. Adapuntujuan diwajibkan haji adala memenuhi panggilan Allah untukmemperingati serangkaian kegiatan yang pernah dilakukan olehNabi Ibarahim sebagai pengegas syariat Islam.
Pada 2 Juni 2020, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dikeluarkannya kebijakan ini adalah dengan menimbangbahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jiwa jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi terancam pandemi COVID-19. Sedangkan dalamajaran agama Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu darilima maqashid syariah yang harus dijaga. Kebijakan pembatalanhaji dan umrah ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji, baik yang menggunakan kuota pemerintah maupun yang tidak. Artinya, pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa khusus undangan (Haji Furoda) dariPemerintah Arab Saudi tanpa antre yang biasanya disebut Visa Mujamalah.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan masuknya wisatawan dari penjurudunia ke negaranya, baik untuk tujuan umrah atau kunjunganwisata, termasuk yang berasal dari Indonesia. Walau kemudianArab Saudi membuka kembali ibadah haji secara terbatas, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tetap tidakmemberikan izin keberangkatan jemaah haji 2020 denganpertimbangan kesehatan dan keselamatan tetap sebagai alasanutama.
Keputusan pembatalan seluruh perjalanan haji dan umrahini bukan tanpa konsekuensi. Dampak dari kebijakan inidirasakan langsung oleh jemaah tahun 2020 yang tidak jadiberangkat. Namun para jemaah haji memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah ini, karena keselamatan dan keamanan jiwamanusia harus diproritaskan.
Dampak batalnya haji dan umrah juga dirasakan langsungoleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) danPenyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Denganterbentuknya penangguhan wisatawan Arab Saudi sejak akhirFebruari ditambah kebijakan pembatalan seluruh haji dan umrah2020, operasional pengusaha perjalanan haji dan umrah hanyaberlangsung selama satu bulan sepanjang tahun ini, yaitu padaJanuari. Selebihnya, bisnis perjalanan haji dan umrah tidak bisaberoperasi hingga akhir tahun. Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) juga tidak dapat dihindari. Sejak Februari yang lalugelombang PHK atau merumahkan pekerjanya sudah mulaiterjadi di lingkup PPIU. Paska pembatalan haji pada 2 Juni yang lalu, gelombang PHK semakin masif di lingkup PIHK dan PPIU karena perusahaan praktis tidak berkegiatan usaha lagi.
Akan tetapi, para penyelenggara biro perjalanan haji danumrah setuju dengan keputusan pemerintah ini. PIHK dan PPIU mengerti bahwa kebijakan pembatalan haji merupakan salahsatu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19.
Daftar pustaka
Nasution, N. H. (2020). MANAJEMEN MASJID PADA MASA PANDEMI COVID 19. Yonetim: Jurnal Manajemen Dakwah, 3(01), 84-104.
Hajar S, I. (2014). Sistem Pengelolaan Bimbingan ManasikHaji-Umrah pada PT. Al-Bayan Permata Ujas (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar